Buku Fikih Muamalah Modern membahas secara komprehensif konsep dan perkembangan fikih muamalah sebagai landasan hukum Islam dalam mengatur berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi. Pembahasan tidak hanya mencakup akad dan transaksi konvensional seperti jual beli, ijarah, syirkah, qardh, rahn, wakalah, dan kafalah, tetapi juga diarahkan pada perkembangan aktivitas ekonomi kontemporer seperti perbankan syariah, pasar modal, fintech, e-commerce, pembayaran digital, dan aset digital. Buku ini menegaskan bahwa fikih muamalah memiliki karakter fleksibel dan dinamis, namun tetap berlandaskan prinsip keadilan, kerelaan, transparansi, kemaslahatan, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir.
Selanjutnya, buku ini menguraikan landasan normatif dan metodologis dalam memahami serta mengembangkan hukum muamalah sesuai dengan perubahan zaman. Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas, kaidah fiqhiyyah, dan maqashid al-syariah menjadi fondasi dalam merumuskan ketentuan terhadap berbagai persoalan ekonomi yang terus berkembang. Pendekatan kajian yang digunakan mencakup pendekatan normatif-tekstual, kontekstual, maqashid syariah, multidisipliner, analisis fatwa dan regulasi, studi kasus empiris, serta pendekatan integratif. Kerangka tersebut memungkinkan fikih muamalah tetap memiliki otentisitas syariah sekaligus mampu merespons kompleksitas transaksi modern secara adaptif, aplikatif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pada akhirnya, buku Fikih Muamalah Modern menempatkan fikih muamalah sebagai instrumen penting dalam membangun sistem ekonomi yang tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga berkeadilan, beretika, transparan, dan berkelanjutan. Relevansinya terlihat dalam berbagai praktik ekonomi, mulai dari jual beli dan sewa-menyewa hingga kerja sama usaha, pembiayaan, pasar modal syariah, dan ekonomi digital. Melalui pembahasan tersebut, buku ini memberikan wawasan akademis dan praktis bagi mahasiswa, akademisi, praktisi ekonomi syariah, maupun masyarakat umum untuk memahami prinsip-prinsip syariah dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer. Dengan demikian, buku ini dapat menjadi referensi dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah sekaligus mendorong pengembangan praktik ekonomi modern yang selaras dengan nilai-nilai Islam.







Ulasan
Belum ada ulasan.