Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang memiliki peranan penting dalam memahami dasar-dasar pemikiran hukum, nilai-nilai keadilan, hubungan antara hukum dan moral, serta berbagai
persoalan fundamental yang melandasi pembentukan dan penerapan hukum. Pemahaman terhadap filsafat hukum menjadi penting karena hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai suatu sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Buku ini disusun secara sistematis dalam lima bab utama. Bab pertama membahas hakikat dan ruang lingkup filsafat hukum, mulai dari pengertian, peran, hingga objek kajiannya. Bab kedua
menguraikan tugas, ruang lingkup, serta berbagai pertentangan pokok yang berkembang dalam filsafat hukum. Selanjutnya, bab ketiga membahas berbagai mazhab besar dalam filsafat hukum beserta perkembangan pemikiran kontemporer, termasuk relevansi kecerdasan buatan dalam perspektif filsafat hukum. Bab keempat secara khusus mengkaji filsafat hukum Indonesia, mencakup karakter dasar, landasan filosofis nasional, serta tantangan yang dihadapi di masa depan. Pada bab terakhir, pembahasan difokuskan pada relasi antara hukum, moral, keadilan, serta pendekatan kritis melalui Critical Legal Studies.







Ulasan
Belum ada ulasan.