Karyailmiah.co.id

📖 Preview Buku

100%
Memuat Sampel Buku...

Hukum Adat Indonesia

Rp70.000

Kategori

Share

Buku Hukum Adat Indonesia mengkaji hukum adat sebagai salah satu sistem norma yang tumbuh, berkembang, dan hidup di tengah masyarakat berdasarkan kebiasaan, nilai budaya, serta pengalaman sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak semata-mata dipahami sebagai seperangkat aturan tidak tertulis, tetapi juga sebagai manifestasi nilai, etika, moral, dan pandangan hidup masyarakat yang berfungsi mengatur perilaku serta menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Pembahasan buku menempatkan masyarakat hukum adat sebagai komunitas yang memiliki wilayah, kepemimpinan, kelembagaan, serta aturan dan mekanisme penyelesaian persoalan yang berkembang sesuai karakter budaya lokal. Dengan demikian, hukum adat dipandang sebagai produk sosial yang merefleksikan kesadaran kolektif masyarakat dalam mewujudkan keteraturan, keadilan, dan kesejahteraan.

Selanjutnya, buku ini menguraikan perkembangan, istilah, pengertian, karakteristik, serta kedudukan hukum adat dalam dinamika sistem hukum Indonesia. Berbagai pemikiran ahli hukum, seperti Van Vollenhoven, Soepomo, Ter Haar, Soekanto, Hazairin, dan sejumlah pemikir lainnya, digunakan untuk memperkaya pemahaman mengenai hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kebiasaan masyarakat dan memperoleh kekuatan mengikat melalui penerimaan serta praktik sosial yang berkelanjutan. Hukum adat memiliki ciri sebagai hukum tidak tertulis, norma, kaidah sosial, pedoman hidup, kekuatan masyarakat, dan etika sosial. Buku ini juga memperlihatkan bahwa eksistensi hukum adat tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat, perubahan sosial, serta hubungan antara hukum adat dan hukum negara, terutama dalam konteks pluralisme hukum dan kecenderungan sentralisasi sistem hukum nasional.

Pada aspek yang lebih luas, buku ini memberikan perhatian terhadap keberadaan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam kerangka negara hukum Indonesia. Keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional, antara lain melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan pengelolaan tanah adat, hak ulayat, hutan adat, dan sumber daya alam menjadi bagian penting dalam pembahasan karena sering mempertemukan kepentingan negara dengan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, buku ini menegaskan pentingnya membangun harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat melalui kebijakan yang memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Adat Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detail Informasi Publikasi

Penulis
:
Dolfries. Jakop Neununy, MH
Editor
:
Muhammad Ikhlas Al Kutsi, S.Kom, S.Pd, MM
ISBN
:
78-623-10-2176-2
Bahasa Utama
:
Indonesia
Tahun Terbit
:
2024
Jumlah Halaman
:
153 Halaman
Scroll to Top