Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu “ushul” dan “fiqih.” Secara etimologis, “ushul” berarti dasar atau pokok, sementara “fiqih” berarti pemahaman atau pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Secara terminologis, Ushul Fiqih diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dasar yang digunakan dalam istinbath (penetapan) hukum Islam dari sumber-sumber syariah. Para ulama memiliki berbagai pandangan dalam mendefinisikan Ushul Fiqih sesuai dengan perspektif dan pendekatan masing-masing.
Selain itu, buku ini hadir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam memahami ilmu Ushul Fiqih, terutama bagi mereka yang sedang menempuh studi di perguruan tinggi. Sebagai cabang ilmu yang mengkaji dasar-dasar dan prinsip-prinsip dalam menetapkan hukum Islam, Ushul Fiqih memiliki peran penting dalam struktur keilmuan Islam. Dengan memahami Ushul Fiqih, mahasiswa akan lebih mampu menganalisis dan memahami berbagai permasalahan fiqih dengan pendekatan yang benar dan sistematis.
USHUL FIQIH : DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN KONTEMPORER
Rp78.000
Kategori Hukum Islam
Share
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “USHUL FIQIH : DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN KONTEMPORER” Batalkan balasan
Detail Informasi Publikasi
Penulis
:
Diansyah Permana, M.Pd
Editor
:
Alfa Rohmatin, M.E
ISBN
:
978-634-05-5046-7
Bahasa Utama
:
Indonesia
Tahun Terbit
:
2026
Jumlah Halaman
:
185 Halaman







Ulasan
Belum ada ulasan.